Reformasi bidang politik di Indonesia pada penghujung abad ke-20 M,
telah membawa perubahan besar pada kebijakan pengembangan sector pendidikan,
yang secara umum bertumpu pada dua paradigma baru yaitu otonomisasi dan
demokratisasi. Undang-undang Nomor
32 tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah
telah meletakkan sektor pendidikan sebagai salah satu yang diotonomisasikan
bersama sektor-sektor pembangunan yang berbasis kedaerahan lainnya, seperti
kehutanan, pertanian, koperasi, dan pariwisata. Otonomisasi sektor pendidikan
kemudian didorong pada sekolah, agar kepala sekolah dan guru memiliki tanggung
jawab besar dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran untuk meningkatkan
kualitas hasil belajar. Baik guru dan kepala sekolah, karena pemerintah daerah
hanya memfasilitasi berbagai aktivitas pendidikan, baik sarana, prasarana,
ketenagaan, maupun berbagai program pembelajaran yang direncanakan sekolah.
Bersamaan dengan itu, pemerintah
juga mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989. Salah satu isu
penting dalam undang-undang tersebut adalah pelibatan masyarakat dalam
pengembangan sektor pendidikan, sebagaimana ditegaskan pada pasal 9 bahwa
masyarakat berhak untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Pasal ini merupakan kelanjutan dari
pernyataan pada pasal 4 ayat 1 bahwa pendidikan di Indonesia diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan. Demokratisasi pendidikan merupakan implikasi dari
dan sejalan dengan kebijakan mendorong pengelolaan sector pendidikan pada
daerah, yang implementasinya di tingkat sekolah.
Berbagai perencanaan pengembangan
sekolah, baik rencana pengembangan sarana dan alat, ketenagaan, kurikulum serta
berbagai program pembinaan siswa, semua diserahkan pada sekolah untuk
merancangnya serta mendiskusikannya dengan mitra horizontalnya dari komite
sekolah. Terkait dengan demokratisasi penyelenggaraan sekolah ini, setidaknya
ada tiga aspek yang menjadi pusat perhatian dalam kajian ini, yakni
demokratisasi dalam penyusunan, engembangan dan implementasi kurikulum di
sekolah, demokratisasi dalam proses pembelajaran sejak penyiapan program
pembelajaran, sampai implementasi proses pembelajaran dalam kelas dengan
memberikan perhatian pada aspirasi siswa, tidak mengabaikan mereka yang lamban
dalam proses pemahaman, dan tidak merugikan mereka yang cepat dalam pemahaman
bahan ajar. Semua memperoleh pelayanan yang proporsional, dan semua harus
berakhir dengan batas minimal pencapaian kompetensi sesuai angka yang
ditetapkan bersama dalam koridor mastery learning. Kemudian, semua upaya
demokratisasi tersebut juga tidak akan efektif membawa berbagai perubahan tanpa
didukung dengan pola pengelolaan sekolah yang sesuai. Oleh sebab itulah, model
manajemen yang harus dikembangkan dalam konteks demokratisasi sekolah tersebut
adalah manajemen yang demokratis, yang memperbesar pelibatan teamwork dalam
proses pengambilan putusan, perencanaan program, pendistribusian tugas dan
wewenang, serta perubahan paradigma dalam menilai produktivitas kerja setiap
unsur dalam organisasi sekolah, dengan orientasi kepuasan pelanggan.
Demokratisasi dalam kurikulum dan
proses pembelajaran tidak akan berjalan dengan baik bila pola pengelolaan sekolahnya otokratis, sentralistik
dan kurang aspiratif serta kurang pelibatan mitra horizontal sekolah.
Usulan-usulan kreatif guru akan selalu tersandung oleh aturan-aturan birokrasi
dan kekuasaan vertikal. Oleh sebab itu, demokratisasi kurikulum dan
pembelajaran harus diimbangi dengan demokratisasi dalam pengelolaan dan
manajemen sekolah, dengan pelibatan seluruh unsur dalam organisasi sekolah
tersebut, bahkan dalam batas-batas tertentu, juga melibatkan client dan user
sekolah, khususnya dalam evaluasi dan pengembangan kurikulum, serta upaya-upaya
mengimplementasikan berbagai program dan gagasan cerdas pengembangan sekolah.
Praktik sekolah demokratis ini
tentu memerlukan pelibatn. Dalam konteks assessment kurikulum, pelibatan
aspiratif untuk menjaring berbagai gagasan pengembangan, bisa dilakukan pada
semua level sekolah. Akan tetapi, dalam konteks pelibatan siswa dalam
pengembangan proses pembelajaran, masih belum secara totalitas dikembangkan secara
demokratis, khususnya untuk level sekolah dasar dan prasekolah, walupun
berbagai penelitian di negara maju telah dicobakan sampai pada level taman
kanak-kanak.
Jakarta Time
0 comments:
Post a Comment