Bergulirnya
UU No. 22 tahun 1999 membawa perubahan banyak pada kebijakan berbagai sector pembangunan, dan salah satunya adalah sector
penddikan yang menjadi bagian dari sector-sektor yang diotonomisasikan pada
daerah. Kajian dan pembahasan tentang otonomisasi sector pendidikan kemudian memunculkan sebuah paradigma baru,
karena jika pengalihan otoritas pemerintah pusat pada daerah, maka pemerintah
daerah akan menjadi serta kinerja para pelaksanaan dan pengelola pendidikan di
tingkat sekolah. Oleh sebab itu, kebijakan yang cukup cerdas dan kini telah
bergulir di daerah-daerah dalam rangka implementasi otonomi dalam pengelolaan
pendidikan adalah, menugaskan pemerintah daerah untuk memfasilitasi program
perluasan serta pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan, sementara
berbagai kebijakan akademisnya, baik dimensi pengembangan kurikulum maupun
pengelolaan berbagai aspek operasional pendidikan, menjadi tugas dari setiap
unit sekolah. Dengan demikian, otonomi pendidikan, pada aspek-aspek akademik,
inisiasi pengembangan networking horizontal, serta peningkatan kinerja tenaga
kependidikan dan layanan administrasi pendidikan, berada pada tingkat sekolah
yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
1.
APA ITU KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI
Kalau
Doll mendefinisikan bahwa kurikulum itu adalah seluruh pengalaman yang
ditawarkan pada peserta didik di bawah arahan dan bimbingan sekolah, lalu
apakah KBK juga mempunyai definisi yang sama, karena intinya juga kurikulum,
hanya aksentualisasinya saja yang berbeda. Siskandar kepala pusat kurikulum
Depdiknas mengemukakan, bahwa kurikulum berbasis kompetensi tiada lain adalah
pengembangan kurikulum yang bertitik tolak dari kompetensi yang seharusnya
dimiliki siswa setelah menyelesaikan pendidikan, yang meliputi pengetahuan,
keterampilan, nilai dan pola berpikir serta bertindak sebagai refleksi dari
pemahaman dan penghayatan dari apa yang telah dipelajari siswa. Demikian pula
dengan Abdurrahman Saleh, dia menyatakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi
adalah perangkat standar program pendidikan yang dapat mengantarkan siswa untuk
menjadi kompeten dalam berbagai bidang kehidupan yang dipelajarinya.
Bertitik
tolak dari pandangan tersebut, maka pembahasan KBK terbatas pada pertimbangan
penyusunan struktur kurikulum serta silabus dari setiap subjek mata pelajaran,
termasuk berbagai kegiatan pembelajaran yang merupakan implikasi dari penekanan
KBK tersebut. Dengan demikian, kompetensi merupakan pusat perhatian dalam
perancangan kurikulum, berbagai kebijakan pusat perhatian dalam perancangan
berbagai aktivitas belajar lainnya, mengikuti arah dan tujuan dari pembinaan
kompetensi-kompetensi yang diharapkan. Lalu apa sebenarnya kompetensi itu.
Siskandar mengemukakan, bahwa kompetensi itu adalah pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Demikian pula dengan
rumusan yang dikemukakan dalam buku standar kurikulum nasional pendidikan
keagamaan, bahwa kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dan
kebiasaan-kebiasaan itu harus mampu dilaksanakan secara konsisten dan
terus-menerus, serta mampu untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan
berbagai perubahan yang terjadi dalam kehidupan,baik profesi, keahlian, maupun
lainnya. Kemudian, perumusan kompetensi dalam kurikulum juga harus memenuhi
beberapa aspek penting, yaitu:
a. Kompetensi tersebut harus dapat didefinisikan
secara jelas dalam standar yang dapat dicapai serta performance yang terukur.
b. Kompetensi itu harus memiliki konteks, apakah
konteks profesionalisme yang memerlukan keahlian-keahlian tertentu,
keterampilan yang digunakan dalam lapangan pekerjaan, kompetensi komunikasi
global, atau kompetensi akademik untuk studi lanjut.
c. Kompetensi merupakan learning outcome yang
mendeskripsikan apa yang dapat dibuat seseorang setelah melalui proses pembelajaran.
d. Terkait dengan itu, maka kompetensi juga
harus mendeskripsikan proses pembelajaran yang harus dilalui siswa untuk
mencapai kompetensi harapan.
2.
MENGAPA KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI
Setiap
kurikulum disusun dengan end-product berbagai kompetensi, termasuk kurikulum
1994, dan
kurikulum-kurikulum
sebelumnya, hanya saja pada kurikulum-kurikulum tersebut rumusan kompetensi
diformat dalam bentuk rumusan tujuan, yang disusun secara hierarkis dari tujuan
nasional, institusional, tujuan kurikuler, tujuan pembelajaran umum dan khusus.
Kompetensi terlihat dalam rumusan tujuan pembelajaran khusus yang akan
terakumulasi menjadi tujuan pembelajaran umum, dan seterusnya sampai tujuan
nasional. Rangkaian isi tujuan pada masing-masing tahap itu berisi berbagai
rumusan kompetensi yang diharapkan sebagai hasil pembelajaran. Kendati
demikian, ada beberapa perbedaan distingtif antara kurikulum 94 dengan
kurikulum berbasis kompetensi, yaitu:
a. Kurikulum 94 disusun oleh pemerintah pusat
melalui departemen pendidikan nasional (dulu Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan), dan daerah hanya diberi kewenangan menyusun kurikulum muatan local
maksimal 20%. Sedangkan dalam KBK, pemerintah hanya menyusun kompetensi
standar, sementara elaborasi sylabus-nya diserahkan pada daerah, yang
selanjutnya diserahkan pada sekolah dengan para gurunya. Dan pada KBK, sekolah
dengan para gurunya juga memiliki otoritas, tidak hanya menyusun sekwensi
kurikulum tersebut yang lebih sistematis dan sistematik, namun mereka juga memiliki
otoritas untuk memberikan penguatan-penguatan
content
of learning, baik atas dasar pertimbangan penguasaan siswa, maupun dalam upaya
mengejar benchmark sekolahnya.
b. Kurikulum
94 pendekatan pembelajaran dan pengembangan kurikulum berbasis tujuan
dan content, sedangkan pada KBK pengembangan kurikulum berbasis pada
pengembangan kompetensi. Aspek-aspek lain yang juga menjadi cirri KBK
dibandingkan dengan kurikulum 94 adalah:
a. Sebagai konsekuensi perumusan kurikulum oleh
pemerintah pusat, maka guru harus mampu memahami strukturnya dengan baik, serta
merancang penyampaiannya pada siswa. Untuk itu semua, guru harus melakukan
Analisis Materi Pelajaran (AMP) untuk melakukan penyesuaian metode, alat dan
waktu yang diperlukan untuk melakukan proses pembelajaran, serta diikuti dengan
penyusunan Program Satuan Pelajaran (PSP) dan Rencana Pembelajaran (RP).
Sedangkan dalam kurikulum berbasis kompetensi, guru harus merancang silabus
yang relevan
dengan
kompetensi yang diharapkan, serta menetapkan strategi pembelajaran dan
penugasan-penugasan pada siswa.
b. Dalam proses pembelajaran, kurikulum 94 juga
pada hakikatnya menuntut siswa lebih aktif untuk melakukan proses pembelajaran
dan menjadikan sekolah sebagai center for learning bukan center for teaching.
Akan tetapi, implementasi active learning yang semata bertumpu pada lembar
kerja siswa (LKS), proses pembelajaran menjadi sangat monoton dan kurang
menyenangkan, serta kurang memberi ruang bagi siswa untuk mengartikulasikan
diri sehingga memperoleh pengakuan lingkungannya. Oleh sebab itu, KBK active
learning akan menjadi aksentuasi dengan perluasan pada model cooperative dan
collaborative learning yang perancangan strategi serta sistem
penilaiannya
dibicarakan dengan siswa yang dituangkan dalam bentuk kontrak belajar, sehingga
proses pembelajaran berjalan secara demokratis, dan menjangkau seluruh ranah
yang diharapkan dalam proses pembelajaran.
c. Demikian pula dengan penilaian; pada
periode keberlakuan kurikulum 94, penilaian lebih menekankan aspek kognitif
dengan akumulasi antara nilai formatif, sumatif, sub-sumatif, serta prosedur
tes lainnya. Sementara pada kurikulum berbasis kompetensi penilaian harus
dilakukan secara variatif dan holistic tergantung kompetensi yang harus
dicapainya. Untuk kompetensi kognitif penilaian kognitif dengan menggunakan
instrument tes, sedangkan kompetensi afektif harus diukur dengan instrument
pengukuran sikap yang di asses dengan instrument non-tes,
sementara
adaptasi pengetahuan pada kebiasaan dinilai dengan instrument-instrumen
observasi, portofolio, serta model penilaian lainnya.

Gambar
5
Pola Hubungan Kerja Unsur-Unsur Pendukung Kurikulum Berbasis Kompetensi Antara Satu
Dengan Lainnya

Sedangkan
penilaian berbasis kelas adalah penilaian yang dilakukan guru terhadap kemajuan
siswa dalam mencapai kompetensi yang diharapkan dan telah ditetapkan dalam
kurikulum. Penilaian tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa siswa
telah mengalami banyak perubahan sebagai hasil dari proses pembelajarannya.
Penilaian dilakukan secara individual dengan signifikansi sebagai berikut:
1. Untuk mendiagnosis kekuatan dan kelemahan
dari masing-masing siswa.
2. Untuk memonitor kemajuan siswa.
3. Menilai efektivitas proses pembelajaran.
4. Menilai efektivitas proses pembelajaran.
Gambar
6
Rangkaian Kegiatan Menuju Pola Belajar Tuntas
Dikutif

D.
BERBAGAI PENDEKATAN DALAM PENYUSUNAN KBK
1. Relevansi
2. Kontinuitas
3. Fleksibel
Sementara
itu, untuk pengembangan kurikulum ini, dalam prinsip KBK dikemukakan dalam buku
kebijakan pengembangan kurikulum madrasah, bahwa pengembangan kurikulum itu
harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai pendekatan
sebagai berikut (Mapenda, 2003).
1. Sistematis dan sistemik
2. Kemitraan
3. Pengembangan
4. Relevansi
5. Validasi.
5. Prosedur Pengembangan KBK di Tingkat Sekolah
1)
Kompetensi Kognitif
a.
Knowledge
b.
Comprehension
c.
Application
d.
Analysis
e.
Synthesis
f. Evaluation
2)
Kompetensi Afektif
a. Receiving
b. Responding
c. Valuing
d. Organiazation
e. Characterization
3)
Kompetensi Psikomotorik
a. Observing
b. Imitating
c. Practicing
d. Adapting
Kewenangan
Masing-Masing Unit Adaptasi Dari Wiles


Jakarta Time
0 comments:
Post a Comment